Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan anggota DPRD terpilih dari hasil Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.
Hanya saja penetapan untuk sejumlah daerah seperti Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Wajo harus ditunda lebih dulu.
Selain Kabupaten Bulukumba dan Wajo. Kabupaten Sidrap dan kota Parepare juga harus menunda jadwal penetapannya.
Baca Juga: Belum Sesuai Kriteria, PKS Sulsel Kembali Buka Penjaringan Calon Pilkada Serentak 2024
Penetapan anggota DPRD terpilih untuk masa bakti 2024-2029 akan ditetapkan setelah sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan ke Mahkama Konstitusi (MK) selesai.
Penundaan itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Ia menerangkan bahwa daerah yang tidak ada masalah bisa melakukan penetapan.
"Jadi KPU kabupate/kota yang tidak ada masalah di MK boleh melakukan penetapan," ungkapnya, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Andi Utta-Edy Manaf
Saiful Jihad menekankan bahwa Bawaslu hanya memastikan bahwa penetapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dilakukan pengawasan.
"Anggota DPRD yang ditetapkan adalah sesuai dengan hasil pemilihannya sesuai yang telah dilakukan pada 14 februari lalu," jelasnya.
Diketahui, sengketa untuk DPR RI Dapil Sulsel 1 juga diajukan PPP. Namun hal itu merupakan kewenangan KPU R.
Baca Juga: Atasi Kesehatan Jiwa dan Mental, RSUD Bulukumba Lakukan Sosialisasi Depresi ke Pengunjung Poliklinik
"Sengketa untuk DPR RI dapil Sulsel 1 itu diajukan PPP tapu itu kewenangan KPU RI. Jadi DPRD Kabupaten/kota dan provinsi sudah bisa dilakukan penetapanny," terangnya.
Diketahui berdasarkan surat tembusan KPU RI tersebut nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih.