Polisi Tangkap Oknum ASN Edarkan Narkoba, 4 Gram Sabu Disita

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 08:43 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Sulawesinetwork.com - Tim Opsnal Subdit 2 Narkoba Polda Sulsel mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RS (42) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

RS diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu setelah polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4 gram narkoba jenis sabu.

RS diamankan dirumahnya di Jeneponto pada Senin, 29 April 2024 dan kini diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaaan.

Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry KMP Bontoharu Rute Bira-Sikeli-Kasipute Edisi Mei 2024 di Rilis ASDP Cabang Selayar

Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri Mustafa kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS," terangnya dilansir Kamis, 2 Mei 2024.

Fajrin mengatakan barang yang dijual RS didapatkan dari pria berinisial A seberat 4 gram yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ini Jadwal Kapal Ferry KMP Sangke Palangga Rute Bira-Jampea-Labuan Bajo-Marapokot Bulan Mei

"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO," terangnya.

Dari hasil pembelian sabu seberat 4 gram itu, RS lalu memecah dalam asset dengan berat masing-masing 1 gram. 4 gram sabu itu dibeli dengan Harga Rp4 juta.

"Kemudian tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki A dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram," terang Fajri.

Baca Juga: Hana Tuo Didapuk Jadi Nahkoda Baru HMJ-HES FAI Unismuh Makassar Periode 2024-2025

"Nilai total keuntungan penjualan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp 1,4 juta," tambahnya.

Fajrin mengungkap bahwa RS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Saat itu, pelaku divonis dua tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X