"Sementara ini, Kami lagi mempersiapkan langkah-langkah strategis dan dalam waktu dekat kami akan segera mengumumkan hal-hal penting sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait Badan Adhoc," terang Wamil.
Baca Juga: Ingat! Anggota DPRD Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024
"Kami berharap keterlibatan semua pemangku kepentingan khususnya media massa dalam mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat Bulukumba dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan baik PPK maupun PPS," harap Wamil.
Sebagai informasi, Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui seleksi terbuka akan dimulai dengan tahapan pembentukan PPK pada tanggal 23 April 2024 dengan Pendaftaran Calon Anggota PPK hingga tanggal 16 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK.
Sedangkan untuk tahapan pembentukan PPS akan dimulai tanggal 2 Mei 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS hingga tanggal 26 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPS.(*)