Andi Nur Jaya berdalih jika salah satu faktor kondisi PDAM Bulukumba mengalami hal seperti ini lantara Sumber Daya Manusia (SDM) karyawan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Rekrut Pengawas Ad Hoc Lebih Awal dari KPU
Andi Nur jaya mengaku untuk karyawan di kecamatan dan desa terkadang diberikan komisi penagihan ke pelanggan sebesar Rp300 rupiah bahkan terkadang melebihi gaji pokok.
Sebelumnya DPRD dan Pemkab Bulukumba bersepakat untuk melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) termasuk Perserodan.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menguraikan beberapa garis besar terkait pembentukan Perseroda. Ia menyebutkan, pengembangan sektor kepariwisataan menjadi salah satu bidang usaha dari Perseroda.
Dengan penyesuaian bentuk hukum Perseroda, diharapkan mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan keberadaannya diharapkan mampu memberi pengaruh.(*)