Sulawesinetwork.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sisa menghitung hari. Bagi kepala daerah yang akan ikut harus mundur dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia menegaskan agar penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan.
Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Pilkada Serentak 2024 rencananya akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Hanya Ada di Sulawesi! Mengenal 5 Gender dalam Masyarakat Bugis
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis, 28 Maret 2024.
Tito menyampaikan hal tersebut melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia.
Penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah dan tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Gambar Andi Kartini Ottong dan Muallim Tampa untuk Sinjai Beredar
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.
Diketahui netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Mengulik Cerita Legenda Asal Muasal Nama Kue Katirisala Khas Bugis: Makna dan Filosofisnya
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.