Dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, PLN dan Pemkab Bulukumba lebih meningkatkan sinergi dalam memajukan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba.
Untuk diketahui saat ini tugas dan kewenangan terkait urusan penerangan jalan umum sudah ditangani oleh Dinas Perhubungan yang mana tahun tahun sebelumnya menjadi tugas dan tanggungjawab dari Dinas PUTR.(*)