Sulawesinetwork.com - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Bulukumba belum menerima transferan dana desa tahap pertama tahun 2024.
Tidak dicairkannya dana desa tersebut lantaran ketiga desa belum memenuhi dokumen yang menjadi syarat pencairan dana desa.
Dimana dalam pencairan dana desa terdapat dokumen syarat yang harus dipenuhi desa seperti Peraturan desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Termasuk dokumen Peraturan kepala desa (Perkades) penerima BLT (Bantuan langsung Tunai) dan dokumen laporan PMK tahun 2023.
Ketiga desa yang belum melengkapi dokumen syarat dana desa yakni Desa Anrihua Kecamatan Kindang, Desa Bulo-bulo dan Desa Batulohe di Kecamatan Bulukumpa.
Ketiga desa tersebut diharapkan bisa segera menyelesaikan dokumen yang menjadi syarat pencairan dana desa.
Hanya saja jika tak mampu diselesaikan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba akan mengeluarkan surat teguran bupati.
"Rata-rata yang bermasalah Perkades BLT dan Perkades Perdes, jika sampai tanggal 1 April belum juga selesai maka kami akan turunkan surat teguran bupati," tegas Kepala DPMD Bulukumba Hj Hamrina A Muri.
Ia juga menyebutkan jika hingga 1 April 2024, ketiga desa itu belum menyelesaikan dokumen yang ada maka akan diberikan surat teguran bupti.
"Rata-rata yang bermasalah Perkades BLT dan Perkades Perdes, jika sampai tanggal 1 April belum juga selesai maka kami akan turunkan surat teguran bupati," tegasnya dilansir, Selasa, 26 Maret 2024.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk bisa menyalurkan dana desa dan ADDnya agar desa segera bisa berbuat," tambahnya.