info-sulawesi

Tiga Desa di Bulukumba tak Mampu Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa, Surat Teguran Bupati Segera Turun

Selasa, 26 Maret 2024 | 03:42 WIB
ilustrasi alokasi dana desa (sumber DJPb. Kementerian Keuangan)

Sulawesinetwork.com - Tiga desa di di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan belum mendapatkan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2024.

Tidak dicairkannya dana desa tersebut lantaran ketiga desa belum memenuhi dokumen yang menjadi syarat pencairan dana desa.

Ketiga desa tersebu yakni Desa Anrihua Kecamatan Kindang, Desa Bulo-bulo dan Desa Batulohe di Kecamatan Bulukumpa.

Baca Juga: Didorong PKB Sulsel Maju di Pilkada Bulukumba, Tomy Satria Yulianto: Sebuah Kehormatan Sebagai Seorang Kader

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, Hj Hamrina A Muri berharap agar ketiga desa tersebut segera menyelesaikan dokumen pencairan dana desanya.

Ia juga menyebutkan jika hingga 1 April 2024, ketiga desa itu belum menyelesaikan dokumen yang ada maka akan diberikan surat teguran bupti.

"Rata-rata yang bermasalah Perkades BLT dan Perkades Perdes, jika sampai tanggal 1 April belum juga selesai maka kami akan turunkan surat teguran bupati," tegasnya dilansir, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Sejumlah Figur Mulai di Paketkan Jelang Pilkada 2024, Jamaluddin M Syamsir: Bismillah Kosong Satu Bulukumba

"Kami sudah berupaya maksimal untuk bisa menyalurkan dana desa dan ADDnya agar desa segera bisa berbuat," tambahnya.

Sekretaris DPMD Bulukumba, Andi Mappatunru menambahkan belum masuknya dana desa ke rekening kas desa karena dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat.

"Di Kabupaten Bulukumba masih ada tiga desa yang dana desanya sampai saat ini belum masuk ke rekening kas desa, karena mereka belum mampu memenuhi dokumen persyaratan," terangnya.

Baca Juga: PKB Sulsel Siapkan Kader Bertarung di Pilkada 2024, Tomy Satria Yulianto di Bulukumba, Hengky Yasin di Takalar

Menurut Mappatunru, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat wajib untuk penyaluran dana. Di antaranya Peraturan desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Serta Peraturan kepala desa (Perkades) penerima BLT (Bantuan langsung Tunai) dan dokumen laporan PMK tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini