Tiga Desa di Bulukumba tak Mampu Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa, Surat Teguran Bupati Segera Turun

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 03:42 WIB
ilustrasi alokasi dana desa (sumber DJPb. Kementerian Keuangan)
ilustrasi alokasi dana desa (sumber DJPb. Kementerian Keuangan)

"Perlu kami sampaikan juga bahwa dokumen-dokumen peryaratan ini harus dipenuhi sebagai syarat penyaluran dana desa," jelasnya.

Baca Juga: Kapabilitas 10 Inspektorat di Sulsel Perlu Ditingkatkan Sebagai Penunjang Pengawasan

Andi Mappatunru menambahkan, DPMD ketiga desa tersebut diminta untuk menuntaskan seluruh dokumen hingga tanggal 27 Maret 2024.

"Karena awal April sudah masuk tahapan pengajuan penyaluran dana desa tahap dua. Tidak ada sanksi keterlambatan, tapi kemungkinan dana desa tahap satu terancam tidak tersalurkan, semoga itu tidak terjadi," tutupnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X