info-sulawesi

TERPOPULER. Permintaan Maaf Ketua KPU Bulukumba Soal Penyortiran Surat Suara Hingga Desakan Terhadap DKPP

Senin, 15 Januari 2024 | 15:43 WIB
KPU Bulukumba menyampaikan permintaan maaf atas insiden pelarangan peliputan proses sortir surat suara.

"Kami menilai hal itu sebagai sikap yang sangat rawan karena berpotensi menimbulkan polemik karena sikap penyelenggara yang tidak terbuka. Sikap mereka juga bertentangan dengan UU NO 40/1999 Pasal 18 ayat 1," Jelasnya.

Baca Juga: Hari Pertama Berkantor di Gedung Pinisi, Pemkab Bulukumba Optimis Pelayanan Akan Sebagus Gedungnya

Sebelumnya, Ketua KPU Bulukumba, Asbar, menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden pelarangan terhadap jurnalis melakukan peliputan.

Hal itu disampaikan Asbar pasca menerima kedatangan Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono dikantornya beberapa waktu lalu.

"Kami mohon maaf kepada teman-teman media karena adanya kesalahpahaman atas masalah ini," kata Asbar kepada wartawan.

Baca Juga: Ternyata Begini Kue Pastel Disebut 'Jalangkote' di Sulsel, Warisan Kuliner Indonesia

Diketahui, insiden pelarangan peliputan kepada jurnalis pada proses penyortiran surat suara di kantor KPU Bulukumba berbuntut panjang.

Insiden adu mulut antara anggota Polres Bulukumba Aiptu Azhar M dengan sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan pun menarik perhatian publik.

Asbar mengaku jika pihaknya belum memberikan izin kepada jurnalis untuk mengambil gambar kertas suara rusak lantaran belum dilakukan perekapan.

Baca Juga: Ini Formasi CPNS 2024 yang Dibutuhkan, 6 Jurusan Paling Diutamakan, Kouta Guru dan Tenaga Kesehatan Cukup Banyak

Hanya saja Asbar mengakui jika pihaknya tidak menyampaikan pemberitahuan kepada awak media untuk sementara tidak mengambil gambar proses penyortiran surat suara.

"Mestinya tidak boleh terjadi seperti itu," sambungnya

Komisioner KIP Bulukumba, Hasanuddin Salassa turut mengomentari hal tersebut. Menurutnya jumlah fisik surat suara rusak harus dipublikasi.

"Dan siapapun pihak yang melarang kegiatan jurnalis untuk mendapatkan informasi itu sudah menyalahi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan," ucapnya.

"Kalau jurnalis saja yang memiliki kapasitas dilarang untuk mengakses informasi ke publik bagaiman dengan kami masyarakat biasa," Tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini