info-sulawesi

Capai Ribuan Ibu Hamil Berusia Anak, Bulukumba Masuk Tiga Besar di Sulsel

Kamis, 9 November 2023 | 12:00 WIB
Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf memimpin rakor terkait ribuan ibu hamil didominasi berusai anak.

"Setiap bulannya tercatat sebanyak dua kasus perceraian di Kabupaten Bulukumba," kata Edy Manaf.

Menurutnya, pernikahan usia anak sangat erat kaitannya dengan seluruh program yang dilakukan oleh pemerintah yang bermuara pada terjadinya kasus stunting, sehingga dibutuhkan oleh perhatian berbagai pihak.

Berdasarkan data yang ada, kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Bulukumba tertinggi terjadi di wilayah Kecamatan Kajang, Kindang, dan Gantarang. 

Wakil Bupati yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bulukumba juga menyampaikan bahwa semua stakeholder harus berangkat dengan komitmen. 

"Salah satu komitmennya adalah bagaimana mengupayakan ketersediaan anggaran untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak. OPD terkait harus hadir dengan tujuan meretas permasalahan yang ada di masyarakat. Ketika pemerintah bicara terkait output maka tentu yang dibicarakan adalah outcome," pinta Andi Edy Manaf.

Lebih lanjut, Andi Edy Manaf memberikan petunjuk kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba untuk menjadikan stunting dan pencegahan pernikahan anak sebagai program prioritas tahun 2024.

Ia juga memberikan catatan kepada setiap camat dan perwakilan camat yang hadir untuk menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari rapat koordinasi tersebut, agar persoalan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan. 

"Saya minta dilaksanakan rapat tingkat kecamatan dengan mengundang Kantor Urusan Agama serta melibatkan pihak terkait guna meretas segala hal yang terkait upaya pencegahan pernikahan usia anak. Selanjutnya dibuat payung hukum atau regulasi pencegahan pernikahan anak," ungkapnya

Wabup Edy Manaf juga memberikan penegasan kepada jajaran Pengadilan Agama Bulukumba agar tidak longgar terkait pemberian dispensasi kawin. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Wahyuni mengatakan perlunya regulasi yang dibentuk dan diterapkan hingga ke tingkat desa. 

"Perlu diberlakukan sanksi kepada masyarakat apabila menikahkan anaknya yang masih di bawah umur sesuai peraturan pemerintah," katanya.

Kabid PPPA, Irmayanti Asnawi mengatakan pihaknya sudah masif melakukan sosialisasi bersama tim PUSPAGA di 10 kecamatan untuk mencegah perkawinan usia anak. 

"Memang kita harus kerja kerja kolaborasi bersama OPD dan leading sektor terkait. Oleh karena kalau hanya DP2KBP3A saja mustahil bisa kita tekan angka perkwinan usia anak," imbuhnya.

Dikatakan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba sudah berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak.

Namun sayangnya, jumlah sasaran yang dapat dijangkau sangat terbatas mengingat anggaran yang tersedia sangat terbatas. Untuk itu diharapkan anggaran untuk kegiatan pencegahan pernikahan usia dini dapat ditingkatkan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini