Sulawesinetwork.com - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutkan akan mengikuti seleksi kompetensi.
Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi direncanakan akan berlangsung pada tanggal 10 November sampai dengan tanggal 4 Desember 2023 nanti.
Usai dinyatakan lulus, peserta wajib mengetahui masa kontrak PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Saat Cetak Kartu Ujian, Ternyata Segini Masa Kontrak PPPK
PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan aturan diatas juga menyebutkan jika masa hubungan perjanjian kerja atau kontrak bagi PPPK adalah minimal satu tahun.
Kontrak maksimal PPPK yakni lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, dan kompetensi pegawai.
Baca Juga: Sekjen Hasto Kristiyanto Bocorkan Soal Ketua Partai yang Tersandera Kartu Truf
Masa kontrak kerja PPPK juga dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).
Namun, bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu, hanya dapat melakukan perpanjangan kontrak kerja maksimal lima tahun.
PPPK juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri ditengah jalan sebelum masa kontrak berakhir.
Baca Juga: Tanjung Bira Prix 2023, Tiga Rider Top Nasional Bakal Bersaing Ketat di Sirkuit Titik Nol Bulukumba
PPPK sebenarnya dapat mengundurkan diri jika telah memenuhi syarat tertentu.
Adapun syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu: