Pertama, PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen.
Kedua PPPK telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Sehingga PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum memenuhi kedua persyaratan diatas.
Selain tidak perbolehkan mengundurkan diri sebelum memenuhi syarat diatas.
PPPK juga tidak dapat mendaftarkan diri dalam CPNS apabila tidak memenuhi syarat pengunduran diri yang dijelaskan tadi.
Hal itu karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) PPPK yang masih terikat kontrak secara otomatif terkunci di aplikasi SSCASN.
Data PPPK yang terkunci didalam SSCASN tercatat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)