Aksi itu diwarnai saling dorong antara pihak PD Pasar Makassar Raya yang ingin masuk dengan KSU Bina Duta.
Akhirnya terjadilah bentrokan di pasar butung Kecamatan Wajo, Makassar pada Senin (2/10/2023).
Direktur Perumda Pasar, Ichsan Abduh mengatakan kedatangannya untuk mengambil alih pengelolaan pasar butung. Acuannya yaitu Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023.
Hal ini mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.
Diketahui, pihak KSU Bina Duta menolak segala bentuk pengambil alihan dari pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, PD Pasar Makassar Raya, tanpa ada ganti rugi kepada investor Alm H.M Irsyad Doloking, melalui KSU Bina Duta dan pedagang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat Hal Milik Rumah Susun (SHMRS).(*)