info-sulawesi

Usai Berstatus TMS, dr Sabriadi Kembali Masuk Dalam DCS, KPU dan Bawaslu Bulukumba Dinilai tidak Fair

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Kolase. Kantor Bawasalu Bulukumba, KPU Bulukumba dan Bacaleg Hanura dr Sabriadi.

"Sebelumnya juga kita pernah mengalami hal seperti itu. KPU sendiri yang menegaskan jika itu tidak benar dan akhirnya kita melakukan perubahan," jelasnya.

Baca Juga: Diisukan Sebagai Kandidat Utama, Bumi Arung Palakka Siap Menjadi Ibu Kota Provinsi Bugis Timur

Diketahui, dr Sabriadi dinyatakan TMS berdasarkan hasil pengumuman DCS yang dilakukan KPU Bulukumba pada 19 Agustus 2023 lalu.

dr Sabriadi melalui partai Hanura Bulukumba melakukan gugatan ke Bawaslu Bulukumba sebagai mediator dalam sengketa tersebut. 

Bawaslu Bulukumba akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan merekomendasikan 4 poin yang harus dijalankan oleh KPU Bulukumba.

Dari empat poin tersebut, salah satu poin utamanya yakni meminta KPU Bulukumba untuk kembali membuka SILON agar perbaikan berkas bisa dilakukan dr Sabriadi.

Komisioner KPU Bulukumba Devisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul yang dikonfirmasi mengaku jika pihaknya telah membuka SILON dan saat ini tengah melakukan verifikasi berkas milik dr Sabriadi. 

"Jadi sudah kita lakukan perbaikan dan sudah saat ini kami melakukan verifikasi untuk dokumen yang dimaksudkan dalam putusan itu," terangnya, Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.

"Yang di upload itu SKHU sementara yang disyaratkan adalah ijazah. Tapi itu sudah digugatkan dan diputuskan Bawaslu Bulukumba," ujarnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini