Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba disebut tidak bersikap fair dalam menerapkan aturan dengan meloloskan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bacaleg Partai Hanura, dr Sabriadi kembali masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) usai sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena salah satu berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Namun dr Sabriadi yang maju di Dapil Bulukumba V mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba yang ditujukan kepada KPU Bulukumba.
Baca Juga: 6 Fakta menarik Bumi Arung Palakka Kabupaten Bone: Ada Bissu Manusia suci Lima Gender
Bawasalu Bulukumba sebagai mediator pun mengaminkan gugatan dr Sabriadi dan merekomendasikan agar KPU Bulukumba kembali memasukan dr Sabriadi dalam DCS dan berstatus MS.
Keputusan untuk kembali memasukan dr Sabriadi dalam DCS dianggap bentuk ketidakadilan KPU Bulukumba dalam menegakkan aturan yang telah menjadi ketentuan.
"Aturannya cukup jelas, harusnya KPU Bulukumba bertahan dalam penegakan aturan," ungkap Liaison Officer (LO) PDIP Bulukumba, Khamsah HL, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Klaim Asuransi Rp405 Juta Didistribusikan, Upaya Lindungi Produktifitas Peternakan Bantaeng
KPU Bulukumba, lanjut Khamsah. Harusnya bisa lebih tegas dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Apalagi kesalahan terhadap dr Sabriadi bukan terjadi pada KPU Bulukumba.
"Kesalahan input itu bukan terjadi pada KPU, melainkan di internal mereka sendiri yang melakukan kesalahan. KPU harus tegas," ungkapnya.
Khamsah menambahkan jika apa yang telah dilakukan KPU Bulukumba dengan tidak mempertahankan aturan merupakan bentuk perlakuan spesial terhadap satu pihak.
"Jika KPU Bulukumba bersikap seperti ini, tantu ini memberi kesan ada perlakuan spesial terhadap satu pihak," ujarnya.
Pasalnya, menurut Khamsah. Hal serupa pernah dialami PDIP Bulukumba dimasa menjelang pengumuman DCS. Dimana dokumen Akta V yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat.