Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba H Rijal, digelar di Gedung DPRD Bulukumba, Senin 21 Agustus 2023 itu juga disepakati dua buah ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dua ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman.
Dalam dokumen Nota Kesepahaman yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Bulukumba tercatat rencana jumlah Pendapatan Daerah pada APBD 2024.
Rencana jumlah pendapatan dalam APBD tahun 2024 yakni sebesar Rp.1.591.484.245.360,00. Sementara untuk Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp.1.591.484.245.360,00.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Bulukumba atas terlaksananya rapat paripurna dengan dua agenda tersebut.
Andi Utta sapaan akrab bupati berharap, anggaran dari program kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen KUA-PPAS dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi.
Sehingga dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba dengan prinsip Prioritas, Tuntas dan Berkualitas.
"Dua ranperda juga telah disepakati menjadi Perda yang diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes dan Puskesmas Caile Tangani Gizi Buruk Dua Bersaudara, Tidak Miliki Jaminan Sosial
Dengan ditetapkannya dua ranperda tersebut, lanjutnya maka diharapkan regulasi ini menjadi acuan dalam menyelenggarakan layanan publik, khususnya layanan pemakaman dan permakaman.