Didenda 10 miliar, Penjual Bakso di Makassar Ini Kaget! Ternyata Ini Penyebabnya

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:45 WIB
Dalmasius Panggalo menulis surat untuk Presiden Jokowi (Sytha AR)
Dalmasius Panggalo menulis surat untuk Presiden Jokowi (Sytha AR)

Seandainya tidak ada persetujuan, jelasnya, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan internal audit, pejabat eksekutif kepatuhan dan direktur kepatuhan.

Baca Juga: Marc Marquez Akan Jadi Pebalap Ducati Tahun 2025

Pengembalian inilah yang menjadi masalah menurut OJK. Sehingga menjadi temuan OJK dan dinilai menjadi pencatatan palsu.

Padahal menurutnya, debitur sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp800 juta, “Saya akui saya melakukan ada pelanggaran dalam penjualan AYDA tapi tidak ada pelanggaran pidana, melainkan administrasi. Dan tidak ada yang dirugikan. Mengapa saya divonis seberat ini,” ungkapnya heran.

Keputusan vonis ini terdapat dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Mitos Dibalik Tanaman Kelor, Ternyata Banyak Manfaatnya Lho Buat Kesehatan

Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut dicatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan".

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Waspadah! Peredaran Obat Palsu Dijual Bebas di Marketplace, Berikut Daftaranya

"Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzalimi," katanya. Ia ingin publik mengetahui bahwa ia tidak melakukan kejahatan berat seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

"Saya bukan penjahat, bukan juga koruptor. Saya melakukan pelanggaran administrasi. Sejak keputusan vonis tersebut, saya juga dilarang bekerja selam 20 tahun di perbankan hingga harus beralih ke penjual bakso dan kopi saja di rumah ini. Sekali lagi saya mohon perlindungan kepada bapak presiden dan pejabat tinggi terkait kasus ini"Ungkapnya lagi.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X