Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Rabu, 22 Juli 2026 | 18:51 WIB
Bus Bintang Zahira jadi lokasi pelecehan penumpang.
Bus Bintang Zahira jadi lokasi pelecehan penumpang.

Sulawesinetwork.com - Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) DD 7175 XX yang digunakan saat terjadinya pelecehan,  menggunakan plat putih tulisan merah.

Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk 'PAPI' itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.

Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, M.Han. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).

Baca Juga: Wabup Edy Manaf Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja pada Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026

"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati di pundak.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.

Karena itu pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut. 

Baca Juga: Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Dewas BGN

"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril orang tua korban.

Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.

"Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya," tegas Asril.

Baca Juga: Syahruni Haris Apresiasi Aksi Heroik Nelayan Bulukumba Selamatkan Korban Kapal Tenggelam di Selayar

"Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal," tambah Asril.

Alasannya, seperti diakui Dirlantas Polda Sulsel, pelat nomor TCKB  tidak bisa beroperasi  di jalan apalagi untuk kepentingan komersial.  "Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X