RTRW Bulukumba 2025-2045 Dibahas, DPRD Fokus Lindungi Lahan Pertanian dan Tata Permukiman

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 10 Juni 2026 | 12:05 WIB
DPRD Bulukumba bahas RTRW 2025-2045
DPRD Bulukumba bahas RTRW 2025-2045

Sulawesinetwork.com - DPRD Bulukumba melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025-2045.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin 8 Juni 2026, perhatian utama tertuju pada upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengembangan kawasan permukiman dan perlindungan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus RTRW DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi, S.P., M.Si., dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan setiap kebijakan tata ruang yang disusun memiliki dasar data yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Baca Juga: Kasus Tenggelamnya Elmi Febrianti di Apparalang Bulukumba, Polisi Akan Periksa Saksi dan Pengelola

Menurut Supriadi, pembahasan RTRW saat ini masih dalam tahap penyempurnaan karena masih menunggu persetujuan dari beberapa instansi yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang dan penggunaan lahan.

Salah satu fokus pembahasan adalah sinkronisasi data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan rencana pengembangan kawasan permukiman.

"Dinas Pertanian sudah kami panggil untuk melakukan kroscek LP2B agar sinkron dengan data kawasan permukiman. Ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan ruang," ujar Supriadi.

Baca Juga: Pesona Bulukumba Memikat Baim Wong, Film Baru Siap Angkat Keindahan Bira ke Layar Lebar

Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi faktor penting karena RTRW akan menjadi pedoman utama pembangunan Kabupaten Bulukumba selama 20 tahun ke depan.

Selain membahas perlindungan lahan pertanian, Pansus RTRW juga mulai mendalami kebijakan zonasi ruang yang akan mengatur pemanfaatan kawasan berdasarkan fungsi dan peruntukannya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah akan menentukan kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman, pertanian, perdagangan, industri, pariwisata, hingga kawasan lindung.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Andi Utta Ajak Warga Bulukumba Jaga Hutan dan Lawan Pembalakan Liar

Pansus menilai penyusunan aturan zonasi harus dilakukan secara cermat agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun ketahanan pangan daerah.

Menurut Supriadi, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi peta besar pembangunan Bulukumba yang akan menentukan arah investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan ekonomi, hingga perlindungan sumber daya alam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X