DPRD Kabupaten Bantaeng Tetapkan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 21 April 2026 | 13:14 WIB
DPRD Bantaeng serahkan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 kepada Sekda Bantaeng Abdul Wahab.
DPRD Bantaeng serahkan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 kepada Sekda Bantaeng Abdul Wahab.

Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna, Senin (20/4).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab selaku eksekutif.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan. Umumnya, fraksi-fraksi menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, disertai dengan berbagai catatan dan harapan agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan pro-rakyat.

Baca Juga: Sekda Sulsel Jufri Rahman Buka Musrenbang Kemiskinan 2027, Targetkan Penurunan Kemiskinan Lebih Cepat

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyampaikan apresiasi, hormat, dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yang telah melakukan pembahasan Dokumen LKPJ Bupati Tahun 2025.

Hal tersebut selanjutnya akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah dalam rangka melakukan evaluasi kinerja SKPD, sekaligus untuk meningkatkan berbagai pencapaian yang telah diraih secara maksimal.

Baca Juga: Gerak Cepat Hadapi El Nino, Bupati Sinjai Jemput Dukungan Pusat untuk Irigasi dan Pertanian

"Dengan harapan dan catatan-catatan atas pemandangan umum Fraksi-fraksi serta Rekomendasi akan kami tindak lanjuti dengan kerja yang lebih Maksimal lagi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku", ujarnya.

Rapat paripurna turut dihadiri perwakilan dari Forkopimda diantaranya Kabag Log Polres Bantaeng, Kompol Supriadi, mewakili Kapolres Bantaeng, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, Pasi Pers Dim 1410/Bantaeng, Kapten Inf. Sahabuddin, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, para OPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X