Direksi Tanpa Sertifikat: Cacat Prosedural Mengintai Perumda Air Minum Makassar

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 20:17 WIB
Kantor PDAM Makassar
Kantor PDAM Makassar

Khusus untuk Direktur Operasi atau Teknik, pemahaman tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya atau Utama yang diterbitkan oleh BNSP atau LSP berlisensi BNSP dengan umur sertifikat kompetensi minimal 90 hari sebelum pendaftaran seleksi berlangsung. 

Artinya, seleksi yang meloloskan calon tanpa sertifikat itu tidak sah secara administratif dan substantif. Jika dibiarkan, pelantikan yang akan dilakukan berpotensi melanggar regulasi nasional dan mencederai asas profesionalitas pengelolaan BUMD.

Baca Juga: Buku 'Petualangan Ara dan Ari di Bantilang Pinisi' Meriahkan Festival Literasi Bulukumba 2025

Risiko Legitimasi dan Citra Pemerintahan

Pertanyaannya: bagaimana mungkin sebuah institusi strategis seperti Perumda Air Minum—yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat—dipimpin oleh orang-orang yang belum memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah pusat?

Ini bukan sekadar soal sertifikat, tetapi soal legalitas dan legitimasi moral.

Baca Juga: BGN Beberkan Proyeksi Anggaran MBG Tahun 2026, Rencanakan Gelontorkan Rp1,2 Triliun per Hari

Sertifikat kompetensi bukan formalitas administratif, melainkan bukti kapasitas seorang direksi dalam memahami sistem pengelolaan air minum, pengendalian kualitas, efisiensi operasional, hingga tata kelola risiko. Meloloskan calon tanpa sertifikat sama saja mengabaikan amanat regulasi dan menempatkan perusahaan daerah pada risiko manajerial yang serius.

Panggilan Moral untuk Wali Kota dan Panitia Seleksi Sebagai pemilik saham utama (Kuasa Pemilik Modal), Wali Kota Makassar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai prinsip good corporate governance. Wali Kota dan Panitia Seleksi harus berani menganulir rekomendasi kelulusan calon yang tidak memenuhi syarat Kemendagri sebelum surat persetujuan pelantikan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Bupati Barru Perintahkan Camat Jadi 'Orang Tua' PMI: Pengurus Kecamatan Resmi Dilantik di Monumen Paccekke

Jika tetap dipaksakan, pelantikan ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengawasan BUMD oleh Inspektorat Daerah dan Kemendagri.

Suara Publik: Integritas Lebih Penting dari Koneksi Masyarakat Makassar berhak mendapatkan pelayanan air bersih dari lembaga yang profesional, transparan, dan berintegritas. Karena itu, publik menanti langkah tegas dari Wali Kota Makassar untuk membatalkan dan mengulang proses seleksi, bukan atas dasar kepentingan politik, tetapi demi menegakkan integritas birokrasi dan menjamin profesionalitas pengelolaan sumber daya publik.

Baca Juga: Bupati Bantaeng Lepas Peserta Jalan Santai Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Jika integritas diabaikan, maka kita bukan sedang memilih Direksi Perumda Air Minum — tetapi sedang menyiapkan krisis manajemen yang dapat merugikan ribuan pelanggan di masa depan.

Kita masih percaya, Wali Kota Makassar memiliki nurani dan keberanian untuk menegakkan aturan, bukan melanggarnya. Membatalkan keputusan yang cacat bukan bentuk kelemahan, tetapi tanda kepemimpinan yang berani memperbaiki kesalahan. Perumda Air Minum Makassar butuh pemimpin yang kompeten, bukan sekadar nama yang lolos seleksi.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X