Sulawesinetwork.com - Aroma ketidakwajaran tercium dari hasil seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Dari empat nama yang lolos hingga tahap akhir dan dikabarkan segera dilantik, tiga di antaranya ternyata tidak memenuhi syarat substantif yang diatur tegas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menurut Ir. Andi Adillah Firstania Azis, ST., MT., Ahli Sumberdaya Air, Pemerhati Air Minum, sekaligus Dosen Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif tetapi berpotensi menjadi preseden bahaya bagi tata kelola pelayanan publik.
Baca Juga: Bupati Bulukumba Andi Utta Lantik Puluhan Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
“Mengangkat pengelola BUMD air minum tanpa bukti kompetensi yang diatur pusat berarti mempertaruhkan keselamatan layanan publik. Sertifikat kompetensi bukan sekadar kertas, ia merupakan bukti kapasitas teknis dan manajerial untuk menjamin kualitas air serta kontinuitas layanan. Jika aturan diabaikan, dampaknya bukan hanya hukum administrasi; pelangganlah yang kelak menanggung risiko.” ungkap Ir. Andi Adillah Firstania Azis, ST., MT.
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa hanya satu calon, Dr. H. Hamzah Ahmad, SE., MSA., Ak., CA, yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum tingkat Utama—suatu syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), khususnya bagi jabatan Direktur Teknik atau Operasi.
Baca Juga: TP PKK Sulsel Gelar 'Leadership with Heart', Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Pengurus Kabupaten/Kota
Sementara tiga nama lainnya, yakni:
1. Afdalyana Rachman, SE., MBA
2. Salahuddin Kasim, SE
3. Gunawan, ST
belum memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 539/4972/keuda tanggal 1 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Syarat Seleksi Direksi Operasi/Teknik Pada BUMD Air Minum.
Baca Juga: Bupati Barru Pimpin Upacara HUT ke-54, Serukan 8 Tekad Kesiapsiagaan ASN
Dasar Hukum yang Dilanggar
Surat Kemendagri tersebut, yang merujuk pada Pasal 57 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Pasal 35 huruf d Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, menegaskan bahwa calon Direksi harus memahami manajemen perusahaan.
Artikel Terkait
Buka Festival Literasi, Bupati Andi Utta Bicara Tantangan Perpustakaan di Era Digital
Transaksi Sabu di Kajang Digagalkan: Polres Bulukumba Tangkap Dua Pria, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Tiga Bulan Buron, Otak Pelaku Curnak 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap: Total 7 Tersangka Ditetapkan
Menuju Predikat WBK dan WBBM, Pemkab Bantaeng Berkomitmen Bangun Zona Integritas Bersama
Barru Dorong PAD & Strategi Jemput Bola Anggaran Pusat: Bupati Andi Ina Terinspirasi Kebangkitan Ekonomi Singapura
Malam Keakraban Napak Tilas: Wabup Barru Tegaskan Sejarah Paccekke sebagai Titik Mandat Jenderal Soedirman Bentuk TNI di Sulawesi
Bupati Bantaeng Lepas Peserta Jalan Santai Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025