Ia menegaskan bahwa pembangunan drainase merupakan kewenangan Balai Jalan, bukan pemerintah desa. Karena itu, pemerintah desa diminta menyurat ke Dinas PU Provinsi untuk menyampaikan kebutuhan perbaikan saluran air.
Sambil menunggu tindak lanjut dari Balai Jalan, desa diimbau melakukan kerja bakti membersihkan saluran air dan memasang tanda peringatan di titik rawan longsor atau jalan rusak sebagai upaya antisipatif.
Sekda juga menjelaskan bahwa penyumbatan gorong-gorong kerap disebabkan oleh material tanah dan lumpur yang terbawa air. Ia menekankan agar kerja bakti rutin dilakukan untuk menjaga kelancaran aliran air dan mencegah banjir.
Baca Juga: 10 Tahun Baru Perbaikan, Bupati Bantaeng Tinjau Langsung Pengaspalan Jalan di Onto
Rakor multisektor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Para Pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barru.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh jajaran semakin siap, tanggap, dan solid dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayahnya.(*)