Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (24/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II Hj. Jumrah.
Dalam rapat, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan mendukung dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: KONI Sinjai Bahas Persiapan Porprov Sulsel 2026 Bersama Bupati Hj Ratnawati
Namun, sejumlah catatan dan harapan turut disampaikan, terutama agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menegaskan bahwa persetujuan Ranperda ini mencerminkan adanya kesepahaman dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam perencanaan anggaran.
Baca Juga: Utamakan Keselamatan, IFG Marathon 2025 Resmi Ditunda di Labuan Bajo
“Alhamdulillah semua ikhtiar tersebut telah bermuara pada satu pandangan dan komitmen yang sama, di mana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dirumuskan dan dapat disetujui,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Bantaeng yang telah bersinergi dalam membahas dan merumuskan anggaran, sehingga dapat mencari titik terbaik bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Usai Tutup Liga Pelajar Indonesia, Bupati Andi Utta Pungut Sampah di Stadion
Turut hadir pada rapat tersebut jajaran Forkopimda diantaranya, Kasdim 1410 Bantaeng, Mayor Inf Ruben Yakop Tana mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol Ismail mewakili Kapolres Bantaeng.
Serta Panitera PN, H. Sulaeman mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kasubsi Ipolhubkan, Reza Pahlevi mewakili Kajari Bantaeng, Pejabat Pimpinan Tinggi, serta Pejabat Administrasi Lingkup Kabupaten Bantaeng. (*)