Polres Bulukumba Klarifikasi Isu Tebang Pilih Penanganan Kasus Penganiayaan

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 09:29 WIB
Kolase. Dugaan Polres Bulukumba tebang pilih tangani kasus penganiayaan.
Kolase. Dugaan Polres Bulukumba tebang pilih tangani kasus penganiayaan.

Sulawesinetwork.com - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba angkat bicara terkait tudingan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan M. Anwar Imran di Polsek Gantarang.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala, menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum terpenuhinya minimal dua alat bukti.

“Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi yang diajukan pelapor, serta terlapor DL (59). Namun, saksi tidak melihat langsung kejadian, hanya mengetahui setelah peristiwa. Sementara hasil visum menunjukkan luka gores pada lengan atas kiri pelapor,” jelas AKP Marala.

Baca Juga: 1.000 Koperasi Merah Putih Siap Cairkan Pinjaman Modal Tahap Pertama

Terlapor DL membantah tuduhan penganiayaan. Penyidik pun menggelar perkara di Polres Bulukumba dan menyimpulkan kasus ini belum memenuhi unsur pasal 351 KUHP karena tidak ada dua alat bukti yang cukup.

Menariknya, kasus ini bersifat saling lapor. M. Anwar Imran melaporkan DL di Polsek Gantarang, sementara DL justru melaporkan balik M. Anwar Imran ke Polres Bulukumba. Laporan dari DL bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Baca Juga: Curhat Mentan Amran saat Dirinya Tiba-tiba Dipanggil Prabowo, Ceritakan di Balik Larangan Impor Tepung Tapioka

AKP Marala menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara yang sifatnya split ini, kami tetap berpedoman pada aturan. Kami juga meminta kerjasama semua pihak. Jika ada saksi yang benar-benar melihat langsung kejadian, segera ajukan agar bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca Juga: Sekda Sinjai Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Konstruksi

Polres Bulukumba juga memastikan bahwa perkembangan kasus sudah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang telah diterima langsung oleh istri pelapor. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X