208 Warga Binaan Ikut Perkemahan Satya Dharma Bhakti di Lapas Makassar

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 17:59 WIB
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi buka perkemahan warga binaan Lapas Makassar. (Humas Pemprov Sulsel)
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi buka perkemahan warga binaan Lapas Makassar. (Humas Pemprov Sulsel)

Kegiatan pramuka diyakini memperkuat proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui nilai disiplin, tanggung jawab, dan nasionalisme. Menjadi ruang pembelajaran yang mendorong keterampilan serta memperkuat karakter warga binaan.

Bagi warga binaan, kegiatan ini membuka kesempatan untuk membangun rasa percaya diri, mengasah keterampilan kepramukaan, serta menanamkan kembali nilai kebersamaan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat reintegrasi sosial mereka ke tengah masyarakat.

Baca Juga: BUMD Sulsel Gandeng Vingroup, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman: Langkah Penting Transisi Energi Hijau

Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan pendekatan pembinaan dibanding hanya pemidanaan. Keikutsertaan warga binaan dalam kegiatan pramuka menjadi contoh nyata bahwa pembinaan pemasyarakatan dapat menghasilkan warga yang lebih siap kembali berkontribusi.

Selain itu, masyarakat diharapkan lebih terbuka dalam menerima eks warga binaan karena telah dibekali dengan nilai kedisiplinan, keterampilan, dan semangat nasionalisme.

"Sehingga kita berharap nanti selepas dari pembinaan di sini kembali kepada masyarakat secara utuh, diterima oleh masyarakat, lalu kemudian bisa beradaptasi dan menatap masa depan yang lebih baiknya," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Babak Kualifikasi Porda Cabor Petanque, KONI Bantaeng Luncurkan Aplikasi Obor

Upacara pembukaan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulsel Rudy F. Sianturi, Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, serta 25 kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulsel. Bertindak sebagai komandan upacara adalah M. Romadlon Afwan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X