Pemkab Sinjai Siapkan Peta Pembangunan Jangka Panjang, RTRW 2025-2044 Disempurnakan

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 12:56 WIB
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif pimpin menyempurnakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai. (Humas Pemkab Sinjai)
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif pimpin menyempurnakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai. (Humas Pemkab Sinjai)

 

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengambil langkah strategis untuk masa depan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemkab Sinjai menggelar Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menyempurnakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai. 

Dokumen ini akan menjadi panduan pembangunan untuk dua dekade ke depan, yakni periode 2025-2044.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan didampingi Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, ini berlangsung di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati pada Jumat (12/9/25). 

Baca Juga: Pengurusan SKCK Honorer PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025

Menurut Kepala DPUPR, H. Haris Achmad, penyempurnaan ini adalah bagian dari proses pembaruan peraturan daerah RTRW yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2012. 

Upaya ini dilakukan agar dokumen tata ruang dapat beradaptasi dengan dinamika dan tantangan yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Bupati Hj Ratnawati Arif menegaskan bahwa RTRW bukan hanya dokumen teknis, melainkan peta strategis pembangunan jangka panjang. Ia menekankan pentingnya dokumen ini sebagai panduan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga: Polres Bulukumba Tetapkan 5 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan Aborsi

"Penyempurnaan RTRW ini menjadi momentum penting untuk menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah, tantangan perubahan iklim, pertumbuhan ekonomi, serta aspirasi masyarakat Sinjai," ujar Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa tata ruang yang terpadu dan partisipatif, potensi besar yang dimiliki Kabupaten Sinjai mulai dari sektor pertanian, kelautan, pariwisata, hingga industri kecil berisiko menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, atau ketimpangan pembangunan.

Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan demi terciptanya RTRW yang responsif terhadap kebutuhan riil. Bupati menekankan beberapa poin penting, antara lain:

Baca Juga: Aksi Massa di Polres Sidrap Tuntut Keadilan: Kasus Pengeroyokan Nurhayati Jadi Ujian Transparansi

* Pendekatan kolaboratif lintas sektor dan pemangku kepentingan agar RTRW menjadi milik bersama.

* Keadilan spasial agar pembangunan tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga menjangkau wilayah pedesaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X