Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengambil langkah strategis untuk masa depan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemkab Sinjai menggelar Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menyempurnakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai.
Dokumen ini akan menjadi panduan pembangunan untuk dua dekade ke depan, yakni periode 2025-2044.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan didampingi Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, ini berlangsung di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati pada Jumat (12/9/25).
Baca Juga: Pengurusan SKCK Honorer PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025
Menurut Kepala DPUPR, H. Haris Achmad, penyempurnaan ini adalah bagian dari proses pembaruan peraturan daerah RTRW yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2012.
Upaya ini dilakukan agar dokumen tata ruang dapat beradaptasi dengan dinamika dan tantangan yang terus berkembang.
Dalam sambutannya, Bupati Hj Ratnawati Arif menegaskan bahwa RTRW bukan hanya dokumen teknis, melainkan peta strategis pembangunan jangka panjang. Ia menekankan pentingnya dokumen ini sebagai panduan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tetapkan 5 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan Aborsi
"Penyempurnaan RTRW ini menjadi momentum penting untuk menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah, tantangan perubahan iklim, pertumbuhan ekonomi, serta aspirasi masyarakat Sinjai," ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa tata ruang yang terpadu dan partisipatif, potensi besar yang dimiliki Kabupaten Sinjai mulai dari sektor pertanian, kelautan, pariwisata, hingga industri kecil berisiko menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, atau ketimpangan pembangunan.
Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan demi terciptanya RTRW yang responsif terhadap kebutuhan riil. Bupati menekankan beberapa poin penting, antara lain:
Baca Juga: Aksi Massa di Polres Sidrap Tuntut Keadilan: Kasus Pengeroyokan Nurhayati Jadi Ujian Transparansi
* Pendekatan kolaboratif lintas sektor dan pemangku kepentingan agar RTRW menjadi milik bersama.
* Keadilan spasial agar pembangunan tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga menjangkau wilayah pedesaan.
Artikel Terkait
Charlie Kirk Menambah Daftar Korban Penembakan Imbas Panasnya Politik AS dalam 15 Tahun Terakhir, Trump Termasuk
Wamenpar Hadir di G20 Tourism Ministers Meeting Afrika Selatan, Dorong Kolaborasi Global
Prabowo: Sekolah Berkualitas Harus Jangkau Anak-anak Keluarga Miskin Hingga Desil 5
Tujuh Nama Beredar Jelang Reshuffle, Pengamat: Hanya Empat yang Punya Peluang Kuat
Mendagri Beri Peluang Kepala Daerah Pertimbangkan Besaran Tunjangan DPRD
Pelayanan SKCK Dibuka Hingga Minggu, Semua Pemohon Dilayani Secara Adil Tanpa Prioritas
Mendagri Dorong Sinergi dan Siskamling, Bupati Barru Siap Jalankan Arahan
Rekor Sejarah Stok Pangan, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Nasional Ketahanan Pangan 2025