Sulawesinetwork.com - Sebanyak 15.120 balita di Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menerima insentif penanganan stunting Rp1 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Insentif yang bakal disalurkan dalam waktu dekat tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima merupakan inisiasi dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar menerangkan jika saat ini penerima tengah dibuatkan rekening sebelum dilakukan penyaluran.
Baca Juga: Bupati Sinjai Hadiri Gala Dinner Rakornas PHD 2025 di Sulawesi Tenggara
"Sementara koordinasi dengan Bank Sulselbar Syariah, manajernya. Lagi difasilitasi untuk buku rekening. Jadi penerima juga dibuatkan rekening bank. Penyalurannya secepatnya tergantung kesiapan bank," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Ishaq Iskandar kepada detikSulsel, Selasa (26/8/2025).
Diketahui bantuan insentif untuk balita tersebut diperuntukan untuk membantu anak dan balita di Sulsel keluar dari stunting dan permasalahan gizi lainnya. Bantuan itu merupakan bagian dari program Aksi Stop Stunting (ASS).
"Penerimanya anak yang bermasalah gizi sebanyak 15.120 anak yang tersebar di 24 kabupaten/kota terdiri dari 504 lokus atau desa. Pendataan dilakukan tenaga pendamping gizi di setiap desa se-Sulsel," ujar Ishaq.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Kemendagri di Kendari, Bupati Bantaeng Bertekad Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Menurut dia, skema bantuan yang diberikan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 300 ribu diberikan jika anak tersebut berkenan mengikuti program ASS, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 700 ribu diberikan setelah anak mengikuti program tersebut selama 56 hari.
"Pembayarannya dibagi dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 300 ribu, dan tahap kedua Rp 700 ribu. Ini diterima setelah program intervensi selesai selama 56 hari. Jadi mulai di tabungan dikasih Rp 300 ribu dulu, setelah selesai programnya di kasih Rp 700 ribu lagi," jelasnya.
Menurut Ishaq, program penanganan stunting itu juga meliputi pemeriksaan berat badan, tinggi badan, edukasi gizi, periksa kesehatan. Semua penerima wajib mengikuti program tersebut untuk keluar dari masalah stunting.
"Intervensi pemberian makanan tambahan balita dimulai 8 Agustus 2025. Pemberian makanan tambahan selama 56 hari sesuai juknis Kementerian Kesehatan. Makanan tambahan diberikan setiap hari, tidak bisa putus selama 56 hari, sehari dapat sekali," jelasnya.
Selain itu, makanan tersebut diambil orang tua anak ke rumah gizi di setiap lokus. Namun jika orang tua tak sempat mengambil makanan tambahan, akan diantarkan tim pendamping.
Artikel Terkait
Seleksi CPNS 2026 Bakal Diperketat, Terapkan Skema Zero atau Minus Growth
Berjangka vs Seumur Hidup, Banding Durasi Asuransi Jiwa dan Cara Menentukan Polis yang Sesuai Kebutuhan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Presiden Prabowo Sebut Pendidikan dan Kesehatan Wujud Demokrasi yang Sebenarnya
Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
Stok Ritel Menipis, Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan yang Dirasakan Produsen Beras Premium
Soal Posisi Wamenaker Baru Pengganti Immanuel Ebenezer, Begini Kata Prabowo