Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengambil langkah strategis untuk pembangunan daerah dengan menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kab. Bantaeng pada Rabu (6/8) ini dihadiri oleh jajaran eksekutif, legislatif, dan unsur Forkopimda.
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menjelaskan bahwa rancangan perubahan ini berfokus pada penyesuaian belanja untuk membiayai program-program prioritas.
Baca Juga: Podium Kelima di YCR Seri 2 Ditengah Terpaan Cedera, Thompo Elias Kini Fokus Tatap SCR
Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian program pembangunan di tingkat daerah, provinsi, hingga nasional.
Wabup Sahabuddin menyoroti beberapa sektor kunci yang akan menjadi prioritas.
"Rancangan ini bertujuan untuk meningkatkan sektor pertanian, perekonomian daerah, UMKM, dan penyediaan jaminan sosial bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Sinjai dan Forkopimda Sidak Pasar Sentral, Pantau Harga Bahan Pokok
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
Dengan fokus ini, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Bantaeng.
Wabup juga memaparkan beberapa kebijakan penting dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025:
Baca Juga: Tanggapan Istana soal Polemik Royalti Lagu di Kafe
* Penyesuaian target pendapatan dengan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya dan pencapaian tahun berjalan.
* Penerapan langkah strategis untuk memaksimalkan target pendapatan, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).