Sulawesinetwork.com - Komunitas seniman dan tokoh seni rupa di Makassar secara resmi mengambil sikap tegas terhadap penyelenggaraan Makassar Biennale.
Melalui serangkaian diskusi mendalam yang melibatkan pendiri dan pengurus Yayasan Makassar Biennale, diputuskan untuk mengembalikan kredibilitas acara seni dua tahunan tersebut.
Para seniman yang terlibat, termasuk Firman Jamil dan Irfan Palippui, mengidentifikasi beberapa permasalahan serius.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Lepas Tim Kesehatan Bergerak ke Pulau Terpencil di Pangkep dan Selayar
Makassar Biennale telah berubah dari acara seni rupa menjadi ajang penelitian dan literasi yang dikelola oleh lembaga lain, yaitu Tanahindie.
Dana senilai lebih dari Rp2 miliar dari program Indonesiana yang seharusnya diperuntukkan bagi Makassar Biennale diduga diajukan atas nama Tanahindie dengan pertanggungjawaban yang tidak transparan.
"Yayasan Makassar Biennale masih sah secara legal. Kami para pengurus lama akan segera mengambil alih kembali," tegas Irfan Palippui, Pengawas Yayasan Makassar Biennale.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Masyarakat Wajib Tahu Aturannya
Ia menjelaskan bahwa kesempatan untuk memperbaiki telah diberikan berkali-kali tanpa hasil signifikan, sehingga langkah tegas menjadi keniscayaan.
Sebagai respons langsung, para seniman berencana mengadakan "Biennale tandingan" pada akhir 2025. Event ini bukan sekadar pameran, melainkan pernyataan sikap politik untuk mengembalikan Makassar Biennale ke konsep aslinya.
Tema yang diusung adalah "In Between Line" atau "Ruang Antara", yang berfungsi sebagai metafora untuk mengisi narasi sejarah seni rupa Makassar yang selama ini dianggap kosong.
Baca Juga: Menlu Sugiono: Indonesia Segera Kirim 10 Ribu Ton Beras untuk Palestina
Firman Jamil dipercaya sebagai direktur artistik dan menyatakan bahwa ini adalah momentum tepat untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan Biennale sebelumnya keliru.
Selain menyelenggarakan acara tandingan, jalur hukum akan ditempuh. Para seniman mengidentifikasi penggunaan dana publik yang tidak sesuai prosedur sebagai bukti manipulasi yang dapat dilaporkan ke Kejaksaan atau KPK.
Artikel Terkait
DPD KNPI Kota Makassar Apresiasi Kegiatan International Marching Fest 2025 yang Diselenggarakan oleh Dispora
KNPI Kota Makassar Jalin Sinergi dengan BULOG Sulsel untuk Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat
Jelang HUT ke-52, DPD KNPI Makassar Gelar Turnamen Mini Soccer Meriah
Baso Muhammad Ikram : DPD KNPI Kota Makassar, Humanistic Leadership, dan Humanized Leadership
DPD KNPI Makassar Launching Website Terintegrasi Layanan Kepemudaan di HUT ke-52 KNPI
Semarak Milad IPM Makassar: AAS Community Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
KNPI Makassar Apresiasi Appi-Alya Hadirkan Inovasi Teknologi Untuk Kesejahtraan Masyarakat
KPPU Makassar Awasi Gudang Bulog Bulukumba, Selidiki Beras Oplosan dan Kenaikan Harga
PB PMII Resmi Lantik Pengurus Cabang PMII Makassar di Bawah Kepemimpinan Arfiansyah
Seniman Makassar Desak Pengembalian Esensi Seni Rupa dan Audit Dana Publik Makassar Biennale