Hal ini untuk bersama-sama mencermati data pemilih terakhir dengan data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, terutama data pemilih yang telah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen sah.
KPU Bulukumba juga membuka layanan PDPB bagi masyarakat. Fajar berharap masyarakat dapat proaktif melapor ke KPU Bulukumba yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 10 jika mengalami perubahan data.
Baca Juga: Harmoni Kembali: PD IPM Makassar dan PW IPM Sulsel Bersatu Sambut Muktamar Ke-23
"Kami harap masyarakat melapor ke KPU Bulukumba jika telah genap 17 tahun (KTP), telah pindah domisili, surat pensiun TNI/Polri, pemilih yang mengubah elemen datanya dengan memperlihatkan KK atau KTP. Termasuk yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dengan melampirkan akta kematian serta surat telah menjadi anggota TNI/Polri," beber Fajar.
Langkah KPU Bulukumba ini menunjukkan komitmen mereka untuk terus menjaga integritas data pemilih demi terselenggaranya proses demokrasi yang lebih baik di masa mendatang. (*)
Artikel Terkait
Nokia X700 5G: Desain Klasik, Performa Fantastis
Desain Nokia N75 Max 5G Terungkap: Elegan dengan Modul Kamera Unik
Isu Anambas Dijual Dibantah, Wamendagri Tegaskan Tak Ada Pulau di Indonesia Bisa Dimiliki Penuh Individu
Harga Minyak Dunia Melejit Usai AS dan Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran, Brent Sentuh Rp1,2 Juta per Barel
Soal Pemerataan Destinasi Wisata di Bali, Kemenpar Siapkan Jalur Laut dan Infrastruktur untuk Tambah Daya Tarik Paket 3B
Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi Lakukan Pencarian
Halmahera Selatan Dilanda Banjir Parah: Balita Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Fraksi Nasdem Apresiasi Komitmen Kepala OPD Siap Mundur Jika Tak Capai Target: Jangan Pakai Pola Lama