"Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut," tambah Asrul, menunjukkan langkah proaktif Pemprov Sulsel dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
Baca Juga: Sinergi Kuat di Bulukumba, Ketua DPRD Dampingi Bupati Sambut Kajati Sulsel
Dengan temuan pelanggaran yang jelas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas meminta pihak pengelola Helens untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi. (*)
Artikel Terkait
Sinergi Kuat untuk Bulukumba Maju: Pimpinan DPRD Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Baru TP PKK, Bunda PAUD dan Dekranasda Kabupaten
Sentuhan Ekonomi Kreatif di Tanah Gowa: Menteri Rifky Kagumi Balla Lompoa, Ziarah Makam Pahlawan!
UPH Rangkul Media, Bangun Dampak Bersama Lewat Kompetisi Kuliner Seru
Momen Prabowo Kaget saat Tanam Padi Pakai Drone: Dulu Lamanya 25 Hari, Sekarang Sehari Bisa 25 Hektare
Pengurus HMI dan Kohati Periode 2025-2026 Cabang Bulukumba Dilantik: Generasi Penerus Masa Depan
Kajati Sulsel Resmikan Mess Kejari Bulukumba, Terima Sertifikat Tanah Hibah dan Wakaf
Polemik Pembangunan Gereja di Bulukumba, Legislator Tekankan Pentingnya Penuhi Syarat dan Dukungan Warga