Bupati Bantaeng Uji Nurdin Resmi Menjabat, Prioritaskan Efisiensi dan Pelunasan Utang Daerah

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 16:10 WIB
Serah terima jabatan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin.
Serah terima jabatan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin.

Sulawesinetwork.com - Suasana khidmat dan penuh harapan mewarnai Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati Bantaeng di Kantor DPRD Bantaeng, Senin (3/3/2025).

M. Fathul Fauzy Nurdin, atau yang akrab disapa Uji Nurdin, resmi menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode 2025-2030, menggantikan Pj. Bupati Andi Abubakar.

Dalam pidato perdananya, Uji Nurdin menegaskan bahwa serah terima jabatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol transisi kepemimpinan yang membawa semangat baru dan komitmen kuat untuk memajukan Bantaeng.

Baca Juga: Bogor Berduka, Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang, Harapan Pulih Sebelum Lebaran 1446 H

"Amanah ini adalah tanggung jawab besar, sebuah tugas mulia untuk mengabdi kepada masyarakat," ujarnya.

Tantangan Berat, Utang Daerah Rp 71 Miliar

Uji Nurdin tak menampik bahwa tugasnya sebagai bupati tidaklah mudah.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintahan sebelumnya meninggalkan utang sebesar Rp 71 miliar lebih.

Baca Juga: 'Mak Tidur Dulu Ya...'Pesan Terakhir Lilie Wijayati, Sang 'Mamak Pendaki', Sebelum Tutup Usia di Puncak Carstensz

"Ini adalah tantangan yang tidak ringan, tetapi juga peluang bagi kita untuk lebih bijaksana dan lihai dalam mengelola keuangan daerah," tegasnya.

Sebagai langkah awal, Uji Nurdin berkomitmen untuk melunasi utang tersebut dengan menerapkan efisiensi anggaran secara ketat.

Ia menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk mematuhi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Baca Juga: Sejarah Terukir di Petukangan, Halte TransJakarta Resmi Sandang Nama D'Masiv!

"Kita harus memangkas program-program yang bersifat seremonial, bimtek, dan perjalanan dinas yang tidak mendesak. Setiap rupiah yang kita keluarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X