Namun kata Andi Ullah --sapaannya, SK ini tidak akan berlaku lagi jika ada pembaruan SK bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Bulukumba 2024.
Baca Juga: JMS Tanya Apa Kabar Investor Luar Negeri, Andi Utta-Edy Manaf Kambing Hitamkan Pandemi
"Jadi SK ini baru tidak akan berlaku jika sudah diperbaharui. Atau adanya SK baru yang keluar untuk bupati baru yang terpilih," Terangnya, Senin, 7 Oktober 2024 lalu. (*)