Berbeda di Kabupaten Bulukumba, Bawaslu memutuskan Kepala Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro tidak melanggar Undang-undang Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Soal Pupuk Kerap Dikeluhkan Petani, Jubir JADIMI: Kami Punya Program Bukan Sekedar Janji Subsidi
Kendati Kades Bontobarua, Andi Kaharuddin terekam dalam video menghadiri dan ikut berjoget dalam kampanye salah satu paslon.
Hanya saja berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu disimpulkan, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilihan pasal 188 junto 71 UU No 10 tahun 2016
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, Sentra Gakkumdu Bulukumba terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Bulukumba telah menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Andi Muzakkir Aqil Ditugaskan Partai di Komisi III DPR RI, Santos: Punya Kompetensi dan Integritas
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro yang diduga menghadiri kegiatan kampanye Paslon Nomor urut 2," Ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kareso Institute Bulukumba Andi Ardiansyah menilai jika ada keraguan Bawaslu Bulukumba dalam menangani setiap pelanggaran pilkada yang terjadi di Bulukumba.
Keputusan Bawaslu Bulukumba menurut Andi Ardiansyah terkesan memberikan ruang kepada Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak netral karena tidak ada tindakan tegas.
Baca Juga: JADIMI Pastikan Olahraga di Bulukumba Kembali Hidup Tanpa Harus Berharap Sokongan Luar Negeri
"Padahal pelanggarannya jelas terlihat dalam video, tapi justru dianggap tidak melanggar. Jadi terkesan memberikan kebebasan kepada kades dan lainnya untuk tidak netral di Pilkada," sesalnya. (*)