"Alat bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat," jelas dia.
Penasihat hukum korban berharap, polisi bisa mengambil keterangan saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian agar persoalan menjadi terang-benderang. Salah satunya Prof Nurdin Abdullah yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: JADIMI Creatif Hub untuk Kepemudaan, Jubir: Saatnya Wujudkan Bulukumba Layak Pemuda
"Nurdin Abdullah sempat membayar retribusi Rp150 ribu. Setelah membayar, korban langsung dipukul oleh anggota rombongan," katanya.
Menurut Jumadi, laporan polisi berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Korban melapor polisi bukan tanpa dasar.
"Tidak mungkin klien kami melapor ke polisi kalau tidak dianiaya. Soal fitnah atau bukan, biarkan proses hukum yang membuktikan. Kita tidak bisa beropini sebelum proses hukum berjalan," pungkas Jumadi.(*)
Artikel Terkait
Hadiri Upacara HUT TNI Ke-79, Kapolres Bulukumba: TNI Semakin Profesional dan Modern
HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat
Haji Bambang Klaim Warga Ujungbulu Butuh Sosok Pemimpin yang Merakyat: Program JADIMI Berpihak kepada Rakyat
Bhabinkamtibmas Ini Aktif Beri Imbauan Kewarga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Gelar Kampanye, Ketua PKB Singgung Utang Daerah di Lapangan Hitam
Waduh! Anak Pelajar SMP Adu Jotos Hingga 3 Ronde di Kebun Karet Bulukumba
Militansi Alm H Askar Siap Lanjutkan Perjuangan, Tuo: JADIMI Sosok Pemimpin yang Peduli Pemerataan Pembangunan
BEM UNM Dorong Mahasiswa Pakai Hak Suara di Pilkada 2024 dan Tolak Politik Uang