Secara tegas Nasar menyatakan jika Bawaslu merupakan lembaga yang menjadi wadah masyarakat untuk memasukan dan menerima aduan jika hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran dalam proses Pilkada.
"Jadi itu tidak berkaitan politik, tapi merupakan proses hukum yang ditetapkan Bawaslu. Aduan itu adalah upaya penegakan Hukum yang telah diatur dalam UU," bebernya.
Kejahatan hukum itu, menurut Nasar. Jika terjadi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghianati netralitas, mobilisasi kepala desa dan perangkatnya untuk kepentingan calon tertentu.
"Jadi kejahatan itu yakni mobilisasi ASN dan kepala desa serta perangkatnya untuk kepentingan calon. Jika itu terjadi (mobilisasi) maka sama saja menghianati netralitas," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar jika laporan masyarakat ke Bawaslu dan KPU Bulukumba beberapa waktu lalu merupakan upaya penjegalan terhadap salah satu peserta Pilkada 2024. (*)