Soal Isu Penjegalan, Aktivis HmI Sebut Laporan Masyarakat ke Bawaslu Merupakan Penegakan Undang-undang

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 15:30 WIB
Aktivis HmI Bulukumba Nasaruddin.
Aktivis HmI Bulukumba Nasaruddin.

Secara tegas Nasar menyatakan jika Bawaslu merupakan lembaga yang menjadi wadah masyarakat untuk memasukan dan menerima aduan jika hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran dalam proses Pilkada.

Baca Juga: Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika - Hendi dan Agustina - Iswar Dalam Mengantisipasi Pelanggaran Pilkada

"Jadi itu tidak berkaitan politik, tapi merupakan proses hukum yang ditetapkan Bawaslu. Aduan itu adalah upaya penegakan Hukum yang telah diatur dalam UU," bebernya.

Kejahatan hukum itu, menurut Nasar. Jika terjadi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghianati netralitas, mobilisasi kepala desa dan perangkatnya untuk kepentingan calon tertentu.

"Jadi kejahatan itu yakni mobilisasi ASN dan kepala desa serta perangkatnya untuk kepentingan calon. Jika itu terjadi (mobilisasi) maka sama saja menghianati netralitas," pungkasnya.

Baca Juga: Tangkal Politik Uang dan Intervensi, Jaringan Kota Bentuk Tim Pemantau Potensi Gangguan Pilkada Bulukumba 2024

Sebelumnya, beredar kabar jika laporan masyarakat ke Bawaslu dan KPU Bulukumba beberapa waktu lalu merupakan upaya penjegalan terhadap salah satu peserta Pilkada 2024. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X