Secara tegas Nasar menyatakan jika Bawaslu merupakan lembaga yang menjadi wadah masyarakat untuk memasukan dan menerima aduan jika hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran dalam proses Pilkada.
"Jadi itu tidak berkaitan politik, tapi merupakan proses hukum yang ditetapkan Bawaslu. Aduan itu adalah upaya penegakan Hukum yang telah diatur dalam UU," bebernya.
Kejahatan hukum itu, menurut Nasar. Jika terjadi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghianati netralitas, mobilisasi kepala desa dan perangkatnya untuk kepentingan calon tertentu.
"Jadi kejahatan itu yakni mobilisasi ASN dan kepala desa serta perangkatnya untuk kepentingan calon. Jika itu terjadi (mobilisasi) maka sama saja menghianati netralitas," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar jika laporan masyarakat ke Bawaslu dan KPU Bulukumba beberapa waktu lalu merupakan upaya penjegalan terhadap salah satu peserta Pilkada 2024. (*)
Artikel Terkait
Pj Bupati Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan DPK KNPI se-Kab Bantaeng
KPU Kabupaten Bulukumba Tetapkan DPT 344.983 Orang, 35.576 Khusus di Kecamatan Ujung Bulu
Eks Jubir-Tim Hingga Kerabat Nyatakan Pindah Dukungan dari Petahana ke JADIMI
Ciptakan Program Tepat Sasaran, Pj Gubernur Sulsel Minta Disdik Fokus Soal Data ATS
KPU Makassar Tetapkan 1.037.164 DPT di Pilwalkot 2024, Ini Rinciannya
Warga Sidrap di Gegerkan Penemuan Mayat Perempuan, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Sambut Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bhakti Sosial
Sejumlah Anggota DPRD Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pokok Pikiran