Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makssar 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim sukses dari berbagai pasangan calon.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar di Hotel Maxone Makassar, Sabtu 21 September 2024.
Baca Juga: Ciptakan Program Tepat Sasaran, Pj Gubernur Sulsel Minta Disdik Fokus Soal Data ATS
"KPU Makassar menetapkan 1.037.164 jumlah DPT di Kota Makassar," kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat dilansir Sabtu, 21 September 2024.
Dimana DPT tersebut merupakan akumulasi data dari 15 Kecamatan, 153 Kelurahan. Adapun DPT tersebut terdiri dari 501.571 pemilih laki-laki dan 535.593 pemilih perempuan yang tersebar pada 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasca ditetapkan pada tingkat daerah, DPT tersebut nantinya akan ditetapkan dijenjang provinsi pada 22 September mendatang. Menuju tahapan tersebut, Yasir Arafat mengakui pergerakan data masih berpotensi akan terus berjalan.
Baca Juga: Eks Jubir-Tim Hingga Kerabat Nyatakan Pindah Dukungan dari Petahana ke JADIMI
"Kalau terkait hasil dari pleno DPSHP tingkatan PPK menuju pleno DPT Kota Makassar, setiap menit itu ada pergerakan data jadi data itu bergerak se-Indonesia, ada yang keluar dari Makassar, ada yang pindah antar kecamatan," jelas Yasir Arafat.
Adapun Komisioner Bawaslu Makassar, Rizal Suaib mengungkapkan bahwa titik penekanan Bawaslu pada penetapan DPT ini adalah kronologi pergerakan data tersebut.
Karena kalau hanya menyebut secara nominal itu tidak bunyi, tapi misalnya menyebut pergerakan antar kecamatan atau keluar masuk kota Makassar itu penting sebetulnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bulukumba Tetapkan DPT 344.983 Orang, 35.576 Khusus di Kecamatan Ujung Bulu
"Untuk kita tahu bahwa betul-betul ada data yang disebut sampai satu juta itu," ungkap Rizal.
Rizal mengatakan bahwa pihak Bawaslu telah menekankan hal tersebut sejak penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 10 Agustus 2024 yang lalu.