PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang dipekerjakan dengan waktu kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh, dengan gaji dan tanggung jawab yang berbeda, Mereka juga tidak diwajibkan untuk hadir di kantor setiap hari.
Baca Juga: Dewan Pengurus Kabupaten KKMB Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
Dalam hal pengisian formasi, Anas menegaskan bahwa prioritas diberikan secara berurutan, mulai dari guru yang lulus seleksi pada 2021, Bidan Pendidik lulusan D-IV tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), hingga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif mengajar atau bekerja di instansi pemerintah.
Lebih lanjut, para guru yang masih aktif mengajar di sekolah negeri serta tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga masuk dalam prioritas utama, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).***
Artikel Terkait
Ritual Andingingi, Warisan Budaya Bulukumba yang Harus Terus Dijaga dan Dilestarikan
Sorak Emak-emak "JADIMI" Sambut Kedatangan JMS di Rumah Korban Kebakaran
Dorong Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Ini Profil Maya Magfirah Sari, Juara 3 Ajang Duta Wisata Bulukumba 2024
Temu Sapa dengan Korcam dan Korder Barisan Relawan MTP: Memperkuat Sinergi untuk JADIMI
Salaman dan Menundukkan Kepala: Simbol Sopan Santun dan Penghargaan
BKPSDM Bantaeng Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD-RI
Dewan Pengurus Kabupaten KKMB Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
Bawaslu Telusuri Keterlibatan Oknum Lurah yang Ikut Deklarasi Paslon di Pilkada Serentak 2024
Cerita Dony Ahmad Munir Soal Keberlanjutan Penanganan Pengangguran di Sumedang Saat Bertemu tim Promedia
Pendaftaran CPNS 2024 Membludak: Lebih dari 3 Juta Pelamar, Sejumlah Kementerian Sepi Peminat