Pelamar umum akan diarahkan mengikuti seleksi CPNS. Ia juga menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN atau honorer tengah dalam tahap penyelesaian, meskipun masih ada kendala, seperti keterbatasan formasi dan kualifikasi pendidikan yang belum optimal.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mendapatkan peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK.
Bagi yang belum lolos seleksi, akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan prinsip menjaga pendapatan tenaga honorer.***