Sulawesinetwork - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, mengumumkan pelaksanaan e-lelang kendaraan dinas.
Proses lelang ini dilaksanakan dengan perantaraan KPKN Makassar dan dapat diakses melalui portal online di alamat domain portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Lelang tersebut mulai tayang pada 23 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga batas akhir penawaran pada 30 Agustus 2024.
Baca Juga: JMS Terima Rekomendasi Golkar, Tetap Berkoalisi Kader PKB di Pilkada Bulukumba 2024
Jumlah kendaraan dinas yang akan dilelang Pemkab Bulukumba mencapai 120 unit, yang terdiri dari roda dua dan empat.
Dari total tersebut, 77 unit merupakan kendaraan dinas yang masih berfungsi, sementara 43 unit lainnya termasuk dalam kategori scrapt atau rongsokan, yang dijual dalam bentuk paket.
Kendaraan dinas yang dilelang Pemkab Bulukumba terdiri dari 6 unit mobil dan 71 unit sepeda motor.
Baca Juga: PKS Rayu PAN-Hanura Gabung Bikin Poros Baru di Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, untuk kategori rongsokan, terdiri dari 6 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda tiga, dan 25 unit kendaraan roda empat lainnya.
Pemkab Bulukumba memberikan rincian lengkap mengenai lelang ini melalui pengumuman yang dapat diakses di https://s.id/lelangbmdbulukumba.
Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang dapat melihat daftar lengkap kendaraan yang akan dilelang serta melakukan penawaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: PDI Perjuangan Bulukumba Gelar Pendidikan Politik, Mantapkan Kapasitas Kader Hadapi Pilkada 2024
Proses lelang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan dinas bekas milik Pemkab Bulukumba dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain itu, lelang ini juga merupakan upaya Pemkab Bulukumba dalam mengelola aset daerah secara lebih efisien, dengan mengalihkan aset yang sudah tidak optimal penggunaannya.