Di sisi lain, Amri menegaskan dirinya siap untuk maju sebagai bakal calon wali kota di Pilwalkot Makassar. Sehingga, PKS mencari figur yang siap mendampingi menjadi bakal calon wakil wali kota.
"Insyaallah saya tetap maju. Karena ini kita PKS belum mengeluarkan B.1-KWK, jadi otomatis kita ikut prosedur dulu. Tapi insyaallah saya maju, dan memprioritaskan untuk 01," pungkasnya.
Diketahui putusan MK menjadi angin segar bagi PKS dan berpeluang membuka peluang membentuk poros baru pada Pilwalkot Makassar. PKS optimis punya nilai tawar untuk mengusung kader sendiri.
"PKS berpeluang untuk mengusung poros keempat," kata Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Anak Durhaka, Pria ini Tega Bunuh Ibu Kandungnya dengan Badik
Diketahui, MK memutuskan mengubah syarat partai atau gabungan partai politik mengusung cakada dengan ambang batas minimal 6,5 persen suara khusus di Pilwalkot Makassar.
Mengacu dari syarat itu, ada sembilan partai di Makassar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi.
Salah satunya ialah PKS yang memperoleh 79.671 suara atau 10,93% suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Sedangkan partai lainnya yang bisa mengusung calon sendiri itu ialah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP. (*)