a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)
Artikel Terkait
40 Anggota DPRD Bulukumba Resmi Dilantik, Mendagri Titipkan Dua Pesan Penting
Fuad Arafah Anggota DPRD Bulukumba Termuda Periode 2024-2029, Beri Pesan Ini ke Pemuda
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Jalannya Pelantikan Anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Dr Supriadi Jabat Ketua DPRD Bulukumba Sementara
Sinyal Fahidin HDK, PKB Buka Peluang Tinggalkan Kadernya di Pilkada Bulukumba 2024
Jangan Lewatkan! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Dokumen Wajibnya
Resmi Dibuka! Berikut Jadwal dan Formasi Lengkap Seleksi CPNS 2024, 250.407 Lowongan Tersedia