Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan bunyi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya dianggap inskuntisional.
Keputusan itupun tengah menjadi kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK. Dimana KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
Jika putusan tersebut resmi di berlakukan KPU di Pilkada Serentak 2024 pada November 2024 mendatang.
Maka mengacu hasil perolehan di Kabupaten Bulukumba akan merubah kondisi politik di Pilkada Bulukumba 2024.
Dimana berdasarkan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bulukumba, ada lima (5) partai politik (Parpol) yang dapat mengusung calon tanpa berkoalisi.
Kelima partai tersebut yakni PKB, Gerindra, Golkar, PKS, dan PPP. Kelimanya sama-sama di Pileg 2024 lalu meraih diatas batas perolehan suara dalam putusan MK.
Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini
Meski demikian, tiga partai dari lima partai diatas memastikan tidak akan terpengaruh dan merubah keputusan dalam melakukan usungan di Pilkada Bulukumba 2024.
Ketiga partai tersebut yakni PKB, PKS dan Gerindra. Ketiganya memastikan akan fokus kepada usulan pencalonan figur yang telah diusulkan ke tingkat DPP.
Ketua DPC Gerindra Bulukumba Syahruni Haris yang dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut mengaku jika putusan tersebut tidak akan mempengaruhi kondisi di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI
"Saya rasa tidak, kita tetap pada rencana awal. Jadi tetap pada usungan awal kita," ungkapnya saat di temui di Gedung DPRD Bulukumba, Rabu, 21 Agustus 2024.
Syahruni memastikan jika saat ini calon yang akan diusung Gerindra di Pilkada Bulukumba 2024 akan menerima rekomendasi format B1-KWK pekan ini.
Artikel Terkait
40 Anggota DPRD Bulukumba Resmi Dilantik, Mendagri Titipkan Dua Pesan Penting
Fuad Arafah Anggota DPRD Bulukumba Termuda Periode 2024-2029, Beri Pesan Ini ke Pemuda
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Jalannya Pelantikan Anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Dr Supriadi Jabat Ketua DPRD Bulukumba Sementara
Sinyal Fahidin HDK, PKB Buka Peluang Tinggalkan Kadernya di Pilkada Bulukumba 2024
Jangan Lewatkan! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Dokumen Wajibnya
Resmi Dibuka! Berikut Jadwal dan Formasi Lengkap Seleksi CPNS 2024, 250.407 Lowongan Tersedia
Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini