Tiga Daerah Sulawesi Selatan Diusulkan Jadi Wilayah Percontohan Anti Korupsi ke KPK

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:11 WIB
Kepala Inspektorat Sulsel Marwan bersama Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Kepala Inspektorat Sulsel Marwan bersama Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Salah satu aspek penting dalam program ini adalah edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.

Baca Juga: Gerindra Bocorkan Nama Usungan di Pilkada Bulukumba 2024, Rekomendasi Diserahkan Pekan Ini

Program ini juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik.

"Saya mengajak kita semua untuk menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas KPK semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara," ujarnya.

Di Sulsel sendiri, telah ditetapkan satu Desa Antikorupsi, yakni Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga: iPhone 16, Inovasi Terkini Apple dengan Kamera 48MP dan Chip A18 Bionic

Diharapkan dengan adanya program percontohan kabupaten/kota antikorupsi, akan terpilih nantinya 3 kabupaten dan kota mewakili Sulsel.

"Kita harus bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang kuat dalam masyarakat. Mari kita selalu mencerminkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi," jelas Marwan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto menyampaikan awal mula bahwa program ini terbentuk.

Baca Juga: Membandingkan Harga Nokia Zeus Max 2023 dan iPhone 16, Mana yang Lebih Terjangkau?

Dimana program ini dimulai dari adanya program Desa Anti Korupsi yang telah terpilih di beberapa provinsi di Indonesia.

"Kita akan observasi memilih tiga daerah yang akan dipilih sebagai percontohan kabupaten/kota antikorupsi, sebelum nantinya dilakukan bimtek, dan penilaian," tandasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X