6 Fakta Menarik di Balik Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KORMI

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:27 WIB
(Ilustrasi) Berikut 6 Fakta Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KORMI (1ST)
(Ilustrasi) Berikut 6 Fakta Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KORMI (1ST)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri Makassar tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar.

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KORMI tersebut diduga melibatkan pejabat penting di kota tersebut.

Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Andi Engka B Djemma, menjadi salah satu pihak yang diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KORMI Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Andi Engka B Djemma dalam pengelolaan dana olahraga di Makassar.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan fokus pada mekanisme penerimaan dana hibah oleh KORMI.

"Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KORMI," kata Andi Alamsyah, Kamis, 25 Juli 2024 dikutip dari Tribun Timur.

Baca Juga: Survei Terbaru Pilgub Sulsel 2024, Andi Sudirman Sulaiman Unggul Bahkan Lawan Kotak Kosong

Selain Andi Engka B Djemma, Kejari Makassar juga telah memeriksa sepuluh saksi lainnya yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.

Berikut 6 Fakta Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KORMI

1. Pejabat yang Diperiksa

Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Andi Engka B Djemma, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga: Kejari Periksa Kadispora dan Pengurus Kormi, Apa yang Terjadi?

Pemeriksaan terhadap Plt Kadispora Makassar tersebut sehubungan dengan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kormi Makassar.

2. Alasan Pemeriksaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: TribunTimur.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X