Jokowi Apresiasi Pelayanan RSUD Bulukumba, Janjikan Pembangunan Gedung Baru

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 12:49 WIB
Potret Presiden Jokowi saat berbincang dr. Rizal Ridwan Dappi, Jumat 5 Juli 2024. Direktur RSUD Sultan Daeng Radja,  (Istimewa )
Potret Presiden Jokowi saat berbincang dr. Rizal Ridwan Dappi, Jumat 5 Juli 2024. Direktur RSUD Sultan Daeng Radja, (Istimewa )

Sulawesinetwork - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo melakukan kunjungan ke RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi menjanjikan pembangunan gedung baru khusus untuk perawatan jantung pada tahun 2025.

Pembangunan Gedung Baru Perawatan Jantung

Baca Juga: Inilah Momen Spesial Jokowi dan Ibu Negara di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Cekkeng

Direktur RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja, dr. Rizal Ridwan Dappi, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk membantu pembangunan gedung perawatan jantung.

"Insya Allah beliau sudah menjanjikan tahun depan kita akan dibantu pembangunan gedung khusus untuk perawatan jantung," kata dr. Rizal saat ditemui awak media.

Kebutuhan Akan Ruangan Perawatan Jantung

Menurut dr. Rizal, ruangan perawatan jantung saat ini masih kurang memadai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Tradisional Cekkeng Bulukumba

RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja merupakan rumah sakit rujukan dari tiga kabupaten, yaitu Bantaeng, Sinjai, dan Selayar.

"Data pasien jantung dalam satu tahun itu kita rawat inap sampai sekitar 650 orang. Di Poli Jantung, dalam satu bulan itu rata-rata dapat mencapai 200 sampai 300 pasien," tambahnya.

Komitmen dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi, setelah melihat kondisi ini, langsung memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi untuk memberikan bantuan pembangunan gedung khusus perawatan jantung.

Baca Juga: RSUD Sultan Daeng Radja Terima Pujian dari Presiden Jokowi atas Kualitas Pelayanan Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X