KPU Estimasi 4 Paslon di Pilkada Bulukumba, Head to Head Apa Berpotensi Terjadi?

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:34 WIB
Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul.
Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul.

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mengestimasi bakal ada pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Bulukumba 2024 sebanyak 4 paslon.

Menurut KPU Bulukumba itu mengacu pada sebaran jumlah kursi partai politik (Parpol) yang ada di DPRD Bulukumba yakni 40 kursi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulukumba Syamsul. Ia mengaku hal itu mengaku hasil kajian sebaran kursi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Kabar Bahagia! Terkait PPG, Guru Kategori Ini Bakalan Tersenyum Girang

"Paling banyak empat pasangan calon yang diusung koalisi parpol. Kita melihat sebaran kursi yang ada di DPRD," ujarnya, Senin, 24 Juni 2024.

Syamsul mengatakan asumsi empat paslon di Pilkada Bulukumba turut mempertimbangkan sebaran kursi tiap partai politik (parpol) di DPRD Bulukumba.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa parpol atau koalisi parpol dapat mendaftarkan paslon apabila telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: MenpanRB Alokasikan 110.553 Formasi ASN untuk Kemenag Terbesar Sepanjang Sejarah, Yuk Intip Apa Aja

Atau perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif (pileg) di daerah bersangkutan.

"Kalau persyaratan untuk maju lewat jalur partai politik kan, minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Bulukumba. Itu artinya minimal delapan kursi," tambahnya.

Syamsul menuturkan, jika 40 kursi di DPRD Bulukumba dibagi rata berdasarkan syarat minimal 8 kursi, maka Pilkada Bulukumba bisa diisi 5 paslon.

Baca Juga: Guru Honorer Bakalan Terima Tunjangan Profesi Asal Penuhi 9 kriteria ini, Begini Penjelasan KEMDIKBUDRISTEK

Namun karena melihat sebaran kursi tiap parpol, hal ini sulit terwujud. Dimana tak ada parpol yang punya perolehan delapan kursi sehingga harus berkoalisi.

Selain itu, saat parpol berkoalisi, jumlah kursinya akan melebihi syarat minimal, walaupun ada juga yang jumlahnya bisa pas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X